Sebenarnya Bagaimanakah Hukum Mendirikan Negara Khilafah? Benarkah Tidak ada Nash-nya dalam Al-Qur’an Maupun Hadits?

Sebenarnya Bagaimanakah Hukum Mendirikan Negara Khilafah? Benarkah Tidak ada Nash-nya dalam Al-Qur’an Maupun Hadits?


Tanya:
Sebenarnya bagaimanakah hukum mendirikan Negara Khilafah? Benarkah tidak ada nash-nya dalam al-qur’an maupun hadits?
 
Jawab:
Hukum mendirikan Negara Khilafah adalah fardhu kifâyah (wajib secara kolektif), dan sudah menjadi sesuatu yang ma’lûm min ad-dîn bi adh-dharûrah di kalangan umat Islam dari genarasi ke generasi. Tercatat dalam sejarah, hanya beberapa pihak saja yang tidak mengakui kewajiban tersebut, itupun dari ‘kalompok sempalan’ atau pihak yang tidak diperhitungkan pendapatnya.


Imam Al-Qal’i Asy-Syafi’i dalam kitabnya Tahdzîb Ar-Riyâsah wa Tartîb As-Siyâsah menuliskan:

أجمعت الأمة قاطبة إلا من لا يعتد بخلافه على وجوب نصب الإمام على الإطلاق وإن اختلفوا في أوصافه وشرائطه .

Segenap umat islam bersepakat -kecuali siapa-siapa yang tidak diperhitungkan pendapatnya- atas wajibnya mengangkat seorang Imam secara mutlak, sekalipun mereka berbeda pendapat dalam sifat-sifat dan syarat-syaratnya.

Imam As-Sinqithi dalam kitab tafsirnya juga berkata:

من الواضح المعلوم من ضرورة الدين أن المسلمين يجب عليهم نصب إمام تجتمع به الكلمة وتنفذ به أحكام الله في أرضه . ولم يخالف في هذا إلا من لا يعتد به كأبي بكر الأصم المعتزلي ، الذي تقدم في كلام القرطبي ، وكضرار ، وهشام الفوطي ونحوهم .

Sudah jelas dan maklum dalam agama bahwa kaum muslimin diwajibkan untuk mengangkat seorang imam yang menyatukan suara mereka dan dengannya diterapkan hukum-hukum Allah swt di muka bumi. Tidak ada yang menyelisihi pendapat ini melainkan mereka yang tidak diperhitungkan suaranya, seperti Abu Bakar Al-Ashamm seorang mu’tazilah, sebagaimana dikatakan sebelumnya oleh Al-Qurthubi, juga seperti Dhirar, Hisyam Al-Futhi, dan sebagainya.

Demikian pula Imam Asy-Syaukani dalam karyanya Nail Al-Authâr juga berkata:

وقد ذهب الأكثر إلى أن الإمامة واجبة … وعند ضرار والأصم وهشام الفوطي والنجدات لا تجب .

Mayoritas ulama berpendapat bahwa Imamah adalah wajib, sedangkan menurut Dhirâr, Al-Ashamm, Hisyam Al-Futhi, dan An-Najdat, hal tersebut tidak wajib.

Kewajiban tersebut dibangun berdasarkan dalil-dalil Syara’, bukan berdasarkan logika. Hujjatul-Islâm Imam Al-Ghazali berkata:

في بيان وجوب نصب الإمام . ولا ينبغي أن تظن أن وجوب ذلك مأخوذ من العقل ، فإنا بينا أن الوجوب يؤخذ من الشرع .

Penjelasan tentang wajibnya mengangkat seorang imam. Jangan sampai anda mengira bahwa kewajiban tersebut berdasarkan akal, sesungguhnya kami telah menjelaskan bahwa kewajiban tersebut diambil dari (nash) syara’.

Demikian pula Imam An-Nawawi dalam kitab Syarahnya atas Shahih Muslim menyebutkan:

وأجمعوا على أنه يجب على المسلمين نصب خليفة ووجوبه بالشرع لا بالعقل .

Dan para ulama bersepakat bahwa kaum muslimin wajib mengangkat seorang khalifah, kewajiban tersebut berdasarkan syara’ bukan akal.

Tidak ketinggalan Asy-Syinqithi juga mengatakan dalam kitab tafsirnya:

وأكثر العلماء على أن وجوب الإمامة الكبرى بطريق الشرع كما دلت عليه الآية المتقدمة وأشباهها وإجماع الصحابة رضي الله عنهم . ولأن الله تعالى قد يزع بالسلطان ما لا يزعه بالقرآن .

Dan pendapat mayoritas ulama bahwa kewajiban Imamah yang agung (khilafah) dari jalan syara’, sebagaimana ditunjukkan oleh ayat-ayat terdahulu dan yang sejenisnya, serta ijma’ sahabat radhiyallahu ‘anhum. Dan juga karena dengan kekuasaanlah Allah swt mencegah sesuatu yang tidak bisa dicegah dengan Al-Qur’an.  

Adapun nash-nash Syara’ yang menunjukkan kewajiban mendirikan Negara khilafah adalah sebagai berikut.

1.    Firman-firman Allah SWT yang mewajibkan umat Islam untuk hanya berhukum dengan hukum yang diturunkan-Nya saja, tidak dengan hukum yang lain

“Dan Kami telah turunkan kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, Yaitu Kitab-Kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap Kitab-Kitab yang lain itu; Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. untuk tiap-tiap umat diantara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, Maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu. Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), Maka ketahuilah bahwa Sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. dan Sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik. Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (TQS. Al-Maidah [5]: 48-50)

Imam Abu Ja’far Ibn Jarir, atau yang lebih dikenal dengan Ath-Thabari menafsirkan:

قال أبو جعفر : … وأخبره أنه أنزل إليه الكتابَ مصدِّقًا لما بين يديه من الكتاب ، وأمره بالعمل بما فيه ، والحكم بما أنزل إليه فيه دون ما في سائر الكتب غيره .

Allah swt memberitakan kepada Nabi Muhammad saw bahwa Dia telah menurunkan atasnya Al-Kitab (Al-Qur’an) yang menjadi pembenar atas kitab sebelumnya, dan Memerintahkan Beliau untuk mengamalkan isinya, serta berhukum dengan apa yang ada di dalamnya bukan berhukum dengan kitab-kitab lainnya.

Dengan lebih tegas Imam Ibnu Katsîr menjelaskan tentang wajibnya berhukum hanya dengan hukum-hukum Allah SWT.


ينكر تعالى على من خرج عن حكم الله المحكم المشتمل على كل خير ، الناهي عن كل شر وعدل إلى ما سواه من الآراء والأهواء والاصطلاحات ، التي وضعها الرجال بلا مستند من شريعة الله … فلا يحكم بسواه في قليل ولا كثير ، قال الله تعالى : ﴿ أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ﴾ أي : يبتغون ويريدون ، وعن حكم الله يعدلون . ﴿ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ ﴾ أي : ومن أعدل من الله في حكمه لمن عَقل عن الله شرعه ، وآمن به وأيقن وعلم أنه تعالى أحكم الحاكمين .

Allah swt mengingkari siapa saja yang berpaling dari hukum-Nya yang jelas dan meliputi setiap kebaikan dan mencegah setiap keburukan, menuju hukum selainnya yang berupa pendapat-pendapat, kecenderungan-kecenderungan hawa nafsu, dan istilah-istilah yang dibuat oleh manusia sendiri tanpa bersandar pada syari’at Allah swt. … maka janganlah berhukum dengan selainnya (selain hukum Allah swt) baik sedikit maupun banyak. Allah swt berfirman “Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki” artinya, mengharapkan dan menginginkannya, dan dari hukum Allah swt mereka berpaling. “Dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” artinya, siapakah yang lebih adil hukumnya daripada hukum Allah swt, bagi siapa-siapa yang berfikir tentang syari’atNya, mengimani, meyakini, dan mengetahuinya bahwa Dia lah Hakim yang seadil-adilnya.

Beliau juga menukil perkataan cucu kesayangan Rasulullah saw, Hasan bin Ali bin Abi Thalib ra sebagaimana berikut.

عن أبي عبيدة الباجي قال : سمعت الحسن رضي الله عنه يقول « من حكم بغير حكم الله ، فحكم الجاهلية » .

Dari Abu ‘Ubaidah Al-Baji berkata: aku mendengar Al-Hasan ra berkata: “Barang siapa yang berhukum dengan selain hukum Allah swt, maka telah berhukum dengan hukum jahiliyyah.”

2.    Hadits-hadits Rasulullah saw tentang kewajiban berbai’at atau kewajiban mengangkat Imam yang satu untuk umat Islam sedunia


عن أبي هريرة عن النبي صلى الله عليه وسلم قال « كانت بنو إسرائيل تسوسهم الأنبياء كلما هلك نبي خلفه نبي وإنه لا نبي بعدي وسيكون خلفاء فيكثرون » ، قالوا فما تأمرنا؟ ، قال « فُوا ببيعة الأول فالأول أعطوهم حقهم فإن الله سائلهم عما استرعاهم » .

Dari Abu Hurairah, dari Rasulullah saw bersabda: Adalah Bani Israil yang mengurus urusan mereka adalah para nabi-nabi, setiapkali seorang nabi meninggal maka digantikan oleh nabi yang lain, dan sesungguhnya setelahku tidak ada nabi lagi, yang akan ada adalah para khalifah dan mereka berjumlah banyak, para sahabat bekata: lalu apa yang engkau perintahkan kepada kami?, Nabi saw menjawab: tunaikanlah bai’at kepada khalifah yang paling pertama terpilih, dan berikanlah hak mereka, sesungguhnya Allah swt akan memintai pertanggungjawaban atas mereka tentang apa yang mereka urusi.

Cukuplah hadits di bawah ini menjadi qarînah (indikator) atas wajibnya mengangkat seorang khalifah bagi umat Islam sebagaimana dipesankan oleh Rasulullah saw kepada para sahabat ra. di atas, yang kemudian ditunaikan sepeninggal Beliau.

عن عبد الله بن عمر قال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : « ومن مات وليس في عنقه بيعة مات ميتة جاهلية » .

Dari Abdullah bin ‘Umar ra, Rasulullah saw bersabda: Dan barangsiapa yang meninggal sedangkan di lehernya tidak ada bai’at maka dia bagaikan meninggal dalam kondisi jahiliyyah.

3.    Ijma’ Sahabat radhiyallâh ‘anhum
Tepat pasca wafatnya Nabi Muhammad saw, para sahabat segera mengangkat pengganti Beliau (dalam kapasitasnya sebagai Pemimpin kaum Muslimin, bukan sebagai Rasul Allah SWT), yaitu dengan membai’at Abu Bakar Ash-Shiddiq, hal itu mereka lakukan sebelum mengurus jenazah Nabi Muhammad saw tanpa ada seorang pun dari mereka yang mengingkarinya. Ini menandakan bahwa kewajiban tersebut lebih utama dari pada kewajiban memakamkan jenazah, betapapun itu adalah jenazah Rasulullah saw. Imam Al-Khathabi dalam kitab Tharh At-Tatsrîb karya Al-‘Iraqi mengatakan:

ولذلك رأيت الصحابة يوم مات رسول الله صلى الله عليه وسلم لم يقضوا شيئا من أمر دفنه وتجهيزه حتى أحكموا أمر البيعة ونصبوا أبا بكر وكانوا يسمونه خليفة رسول الله صلى الله عليه وسلم إذ كان فعلهم صادرا عنه ومضافا إليه . وذلك من أدل الدليل على وجوب الخلافة وأنه لا بد للناس من إمام يقوم بأمرهم ويمضي فيهم أحكام الله تعالى ، ويردعهم عن الشر ويمنعهم من التظالم والتفاسد .

Oleh karenanya anda saksikan para sahabat di hari wafatnya Rasulullah saw tidak melakukan suatu apapun berkenaan dengan pemakaman, dan penyelenggaraan jenazah Beliau, sampai mereka selesaikan perkara bai’at dan mengangkat Abu Bakar ra, dan mereka sebut sebagai Khalifah (pengganti) Rasulullah saw., menandakan bahwa apa yang mereka perbuat itu datang dari Beliau dan disandarkan kepada Beliau. Dan itu merupakan dalil yang sangat jelas yang menunjukkan kewajiban Khilafah, dan bahwa umat Islam harus memiliki seorang Imam yang mengurusi urusan mereka, menerapkan hukum-hukum Allah swt di tengah-tengah mereka, mencegah mereka dari keburukan, kedzaliman, dan kerusakan.

Adapun riwayat yang menyatakan bahwa Ali bin Abi Thalib ra. tidak berbai’at kepada Abu Bakar ra. kecuali setelah wafatnya Siti Fathimah ra., hal tersebut tidak membatalkan ijma’ sahabat di atas, karena terdapat riwayat lain yang menyatakan bahwa Ali bin Abi Thalib ra telah berbai’at sejak awal diangkatnya Abu Bakar ra sebagai khalifah, dan riwayat ini tidak bisa diabaikan karena kesahihannya yang telah ditetapkan oleh para ulama hadits terkemuka dan dikutip oleh Amirul Muslimin fil Hadits Imam Ibn Hajar dalam kitab Fath Al-Bârî-nya:

وقد صحح بن حبان وغيره من حديث أبي سعيد الخدري وغيره أن عليا بايع أبا بكر في أول الأمر

Ibn Hibban dan lainnya telah menyatakan kesahihan hadits dari Abu Sa’id Al-Khudri dan lainnya: Bahwa Ali bin Abi Thalib telah berbai’at kepada Abu Bakar di awal diangkatnya beliau sebagai khalifah.

Beliau juga memaparkan pendapat yang berusaha mengkompromikannya, mengatakan bahwa Imam Ali bin Abi Thalib telah berbai’at kepada Khalifah Abu Bakar ra dua kali, yang kali ke-dua sebagai ta’kid (penegasan).

Walhashil, terbukti bahwa kewajiban khilafah berdiri kokoh di atas nash-nash baik dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah, ditambah Ijma’ Sahabat. Adapun pendapat yang mengatakan bahwa khilafah tidak wajib dan tidak ada nashnya dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah adalah pendapat yang ngawur, menyelisihi pemahaman para sahabat ra para ‘ulama dari masa ke masa. Muhammad bin Abi Bakar ra. (putra sahabat Abu Bakar Ash-Shiddiq ra.) pernah melantunkan sya’ir demikian:

عجبت لما يخوض الناس فـيه   *   يرومون الخلافة أن تزولا
ولو زالت لزال الخير عنـهم   *   ولاقوا بعدها ذلا ذلـيلا
وكانوا كاليهود أو النصارى   *   سواء كلهم ضلوا السبيلا

Aku heran dengan apa yang sedang digeluti oleh orang-orang itu, mereka sangat berharap agar khilafah segera lenyap.

Sungguh jika dia lenyap maka lenyap pula kebaikan yang ada pada mereka, dan segera mereka menjumpai kehinaan yang sangat amat.

Dan mereka akan menjadi seperti kaum Yahudi dan Nasrani, setiap mereka sama-sama berada di jalan yang sesat.

Dari sya’ir di atas tergambar betapa Khilafah merupakan harga mati bagi kaum muslimin yang tidak boleh diusik eksistensinya, dan seharusnya tetap demikian hingga detik ini. Maka dengan runtuhnya Khilafah pada 28 Rajab 1342 H, kewajiban mendirikannya berlaku di atas pundak setiap muslim hingga benar-benar diwujudkan. Wallahu A’lam bish-Shawab []

Azizi Fathoni K.

Referensi:
Abu Abdillah Al-Qal’i Asy-Syafi’i, Tahdzîb Ar-Riyâsah wa Tartîb As-Siyâsah, vol I, hlm 6

As-Sinqithi, Adhwâ Al-Bayân fî Îdhâh Al-Qurân bi Al-Qurân, vol III, hlm 25

Imamah adalah sinonim daripada Khilafah, demikian pula Imaratul Mukminin. Al-Imam Al-Muthi'i mengatakan: “Al-Imamah, Al-Khilafah, dan Imaratul-mukminin adalah sinonim.” (Lihat Al-Muthi'i, Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, vol XIX, hlm 191). Oleh para ulama istilah Imamah sering digunakan dalam kitab fiqh, dan sedangkan istilah Khilafah lebih sering digunakan dalam kitab tarikh.

Asy-Syaukani, Nail Al-Authâr, vol IX, hlm 128

Abu Al-Hamid Al-Ghazali, Al-Iqtishâd fî Al-I’tiqâd, hlm 75

Abu Zakariyya Yahya An-Nawawi, Syarh Shahih Muslim, vol VI, hlm 291

As-Sinqithi, Op Cit, vol I, hlm 23

Ayat-ayat serupa bisa dilihat: An-Nisâ’ [4]: 60-61, 65, dan An-Nûr [24]: 48-52.

Abu Ja’far Ibn Jarir Ath-Thabari, Tafsir Ath-Thabari, vol X, hlm 385

Ibn Katsir, Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, vol III, hlm 131

Hadits riwayat Al-Bukhari, Muslim, dan Ahmad, dari jalan Abu Hurairah ra. Dengan lafadz Al-Bukhari.

Hadits riwayat Muslim, dari jalan Abdullah bin Umar ra.

Abu Al-Fadhl Al-‘Iraqi, Tarh At-Tatsrîb, vol VIII, hlm 299

Lihat Ibn Hajar, Fath Al-Bari, vol V, hlm 495

At-Thabari, Tarikh Al-Umam wa Al-Muluk, vol II, hlm 673


EmoticonEmoticon